Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan Anggota Polri Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 13 November 2025 19:38

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menduduki jabatan sipil selama masih berstatus sebagai anggota aktif. 

Siapa pun anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar institusinya, diwajibkan terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan tegas itu tertuang dalam putusan terbaru MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini menandai berakhirnya praktik penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang selama ini sering menuai polemik.

Baca Juga  Tim Hukum BPN Temukan Dugaan Manipulasi Laporan LPSDK Jokowi-Amin

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite. 

Keduanya menilai Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri telah memberi ruang tafsir yang terlalu longgar, sehingga memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan dasar “penugasan dari Kapolri”.

MK dalam pertimbangannya sependapat dengan para pemohon. Mahkamah menilai bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan bertentangan dengan prinsip profesionalitas, netralitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, esensi dari Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar struktur kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Ketentuan itu, kata Ridwan, merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga  Kapolri Tinjau Lokasi Gempa Bumi Cianjur, Pastikan Warga dapat Bantuan Maksimal

“Jika dimaknai secara utuh, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil,” tegas Ridwan dalam sidang pembacaan putusan. Dengan demikian, dasar hukum berupa “penugasan dari Kapolri” tidak lagi memiliki kekuatan legal untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Baca Juga  MK Total Permohonan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers: Hakim MK Telah Jalankan Tugasnya dengan Pikiran Jernih

Mahkamah menekankan bahwa pemisahan fungsi antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil merupakan bagian dari komitmen menjaga independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik dan birokrasi pemerintahan. 

Prinsip ini sekaligus untuk memastikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Putusan tersebut menjadi sinyal bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar menyesuaikan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan baru yang ditegaskan MK. 

Semua bentuk penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil kini harus dievaluasi dan disesuaikan dengan prinsip konstitusional yang berlaku.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...