Mahkamah Konstitusi

MK Total Permohonan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers: Hakim MK Telah Jalankan Tugasnya dengan Pikiran Jernih

Suriadi
Suriadi

Rabu, 31 Agustus 2022 16:46

Fedung Mahkamah Konstitusi
Fedung Mahkamah Konstitusi

Trotoar.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menolak permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang dikutip dalam rilis yang diterima.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. dalam sidang, MK membantah beberapa argumen yang diajukan pleh pemohon.  

Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. 

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. 

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). 

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. 

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. 

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkapnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen20 Mei 2026 18:47
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan ramah tamah dalam rangka Serah Terima Jabatan (S...
Parlemen20 Mei 2026 18:46
Reses di Pampang, Warga Curhat ke Hj Umiyati Soal Sapi Berkeliaran
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, kembali melaksanakan reses masa persidangan ketiga tahun anggaran 2025–2026 di Kelu...
Daerah20 Mei 2026 18:43
Apresiasi Program P2P, Wabup Edy Manaf Ajak Peserta Jadi Agen Demokrasi
Bulukumba, Trotoar.id – Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digel...
Daerah20 Mei 2026 18:41
Pemkab Luwu Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah melalui Program MASSIPA’NA
LUWU , TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong inovasi di bidang lingkungan melalui program pengelolaan sampah organik bertajuk MASSI...