Tim Hukum BPN Temukan Dugaan Manipulasi Laporan LPSDK Jokowi-Amin

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 13 Juni 2019 02:45

Tim Hukum BPN Temukan Dugaan Manipulasi Laporan LPSDK Jokowi-Amin

TROTOAR.ID, JAKARTA –– Setelah mempersoalkan status calon wakil presiden nomor urut 01 yang menjabat sebagai dewan pengawas pada dua bank syariah milik pemerintah BSM dan BNIS.

Kini kembal tim hukum Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Subianto, mempersoalkan sumbangan dana kampanye Capres nomor nurut 01 Joko Widodo.

Pasalnya Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto menganggap berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19.508.272.030, sementara LHKPN Jokowi yang diserahkan ke KPU berjumlah Rp 6.109.234.705

“Di Laporan LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704, sementara sumbangan dana kampanye Rp 19.508.272.030,” kata BW dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (12/6/2019).

Dari itulah tim hukum BPN menganggap ada sebuah tanda tanya besar, kok bisa terjadi perbedaan nilai LHKPN dan LPSDK bisa terjadi, apa lagi kurung waktu 13 hari harta dapat bertambah begitu banyak?

“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara jas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?” lanjut Bambang

Bukna cuma itu saja, mantan wakil ketua KPK tersebut juga mempersoalkan adanya sumbangan dana kampanye dari tiga kelompok berbeda, atas nama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang yang jumlahnya cukup besar hingga mencapai Rp 33.963.880.000.

Namun menurut BW penyumbang tersebut memiliki alamat dan NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas pimpinan kelompok penyumbang dana tersebut sama.

Tidak itu saja BW juga membeberkan adanya sumbangan dari dua kumpulan golfer bernama Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138, dan kelompok itu di duganya sebagai penampung sumbangan yang dikelola oleh bendahara tim pasangan calon Jokowi – Ma’ruf Amin

“Satu, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Kedua, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar. Ketiga, teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu,” terangnya dikutip suara.com

Dengan dibeberkannha data-data tersebut, BW menganggap jika telah terjadi pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian (LPSDK) dan LHKPN, selain itu, Jokowi juga diduga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.

“Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi ‘concern’ dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...