MAKASSAR, Trotoar.id — Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen baru dalam pembangunan sistem hukum yang lebih humanis di Sulsel. Pada Kamis (20/11/2025).
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut hadir dalam kegiatan tersebut, bersama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan wali kota.
Baca Juga :
Kehadiran para pemimpin daerah menunjukkan dukungan kuat terhadap transformasi hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan manfaat sosial.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai kolaborasi bersama kejaksaan ini selaras dengan visi penegakan hukum yang lebih manusiawi dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” singkat Munafri.
Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya menciptakan efisiensi dalam sistem peradilan, tetapi juga memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui pemenjaraan yang justru sering menimbulkan dampak sosial baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan bahwa Indonesia sedang memasuki fase penting reformasi hukum nasional.
Menurutnya, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) bukan sekadar menggantikan aturan kolonial, tetapi mengubah paradigma penegakan hukum secara fundamental.
“Sistem hukum kita tidak lagi bertumpu pada pendekatan pembalasan. Ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia kini bergerak menuju sistem hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif—bukan semata-mata pemenjaraan.
“Dalam paradigma korektif dan restoratif, kita melihat apa dampaknya bagi korban, bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dan bagaimana proses hukum bisa memulihkan keadaan,” jelasnya.
Asep juga mengungkap bahwa permintaan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif terus meningkat, menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme hukum yang lebih adil dan bermanfaat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.
Langkah ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan klasik dalam sistem pemidanaan, terutama tingginya angka pemenjaraan untuk pelanggaran ringan.
“Selama ini hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,” ujar Didik.
Ia mencontohkan bahwa kasus-kasus kecil seperti pencurian sandal atau barang kecil lainnya sebenarnya tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara.
“Kebijakan ini telah melalui kajian mendalam bersama para ahli dan akademisi, sehingga menjadi alternatif yang lebih manusiawi, produktif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya MoU ini, pemerintah daerah se-Sulsel bersama kejaksaan akan mulai menyusun mekanisme teknis untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat reformasi hukum nasional, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah maju. Mekanisme ini terbukti berhasil dan sangat bermanfaat,” tutup Asep Mulyana. (*)



Komentar