JAKARTA, Trotoar.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan surat rehabilitasi terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terjerat perkara hukum sejak Juli 2024.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons pemerintah atas dinamika hukum yang berkembang di perusahaan BUMN sektor transportasi tersebut.
Pengumuman rehabilitasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga :
Ketiganya hadir mewakili DPR dan pemerintah untuk menyampaikan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan laporan publik yang masuk selama proses hukum berjalan.
Menurut Dasco, sejak perkara ini mencuat pada pertengahan 2024, DPR telah menerima banyak masukan dan aduan dari masyarakat, terutama terkait proses penegakan hukum terhadap pejabat ASDP.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen, laporan, serta perkembangan penyidikan yang terkait dengan kasus tersebut.
Perkara hukum yang dimaksud tercatat dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, yang menjerat tiga pejabat ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Kajian DPR dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif serta memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait, khususnya demi menjaga stabilitas pelayanan publik ASDP.
Dasco mengungkapkan bahwa hasil kajian tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah.
Melalui proses komunikasi intensif antara DPR, Kementerian Sekretariat Negara, serta lembaga terkait lainnya, pemerintah kemudian menelaah secara menyeluruh rekomendasi dan masukan yang diberikan.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk pemulihan nama baik bagi para pejabat yang sebelumnya tersangkut perkara.
Rehabilitasi tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap tata kelola BUMN strategis, serta memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu kinerja pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab ASDP sebagai operator transportasi penyeberangan nasional.
Dengan diterbitkannya rehabilitasi ini, ketiga pejabat ASDP yang sebelumnya terseret kasus memperoleh pemulihan reputasi secara administratif dan moral.
Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembenahan tata kelola dan penguatan transparansi di tubuh BUMN tetap harus menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya dinamika serupa di masa mendatang.




Komentar