MAKASSAR, Trotoar.id — Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengimbau seluruh calon jemaah haji asal Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan istitha’ah untuk segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) paling lambat 23 Desember 2025 untuk gelombang pertama.
“Kita harap para jemaah yang telah dinyatakan istitha’ah untuk segera melakukan pelunasan BIPIH hingga batas 23 Desember tahun ini,” ujar Ikbal, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa jumlah calon jamaah haji asal Sulawesi Selatan pada musim haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tercatat sebanyak 9.186 orang yang berasal dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Namun, dari total tersebut, baru 4.126 calon jemaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap awal.
Dari jumlah tersebut, 1.511 orang telah dinyatakan istitha’ah atau memenuhi syarat kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.
“Sebanyak 4.126 jamaah gelombang pertama sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan 1.511 di antaranya dinyatakan istitha’ah. Namun yang telah melakukan pelunasan hingga saat ini baru 556 orang,” ungkapnya.
Ikbal menegaskan, bagi calon jemaah yang telah masuk dalam gelombang pertama dan dinyatakan istitha’ah, namun tidak melakukan pelunasan sampai batas waktu yang ditentukan, maka keberangkatannya akan dialihkan ke tahun berikutnya.
“Kami imbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai kuota yang sudah tersedia justru tertunda karena belum melakukan pelunasan tepat waktu,” tegasnya.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah Sulsel juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh calon jemaah, agar proses pelunasan berjalan lancar dan kuota haji Sulsel dapat terserap maksimal.




Komentar