Pemkot Makassar

Diskominfo Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi KIP di 153 Kelurahan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 09 Desember 2025 21:05

Diskominfo Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi KIP di 153 Kelurahan

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bagi seluruh kelurahan di Kota Makassar.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025), ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi standar keterbukaan informasi publik berjalan optimal di 153 kelurahan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Makassar, Abdullah, menyampaikan bahwa monev ini penting untuk mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abdullah saat membuka kegiatan.

Dalam proses monev, tim Diskominfo menilai sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan dan pembaruan informasi publik, aksesibilitas bagi masyarakat, hingga tingkat responsivitas kelurahan terhadap permintaan informasi.

Penilaian ini diharapkan mampu mendorong setiap kelurahan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kelurahan.

“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Abdullah.

Hasil monev nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun strategi peningkatan pelayanan informasi publik serta penguatan kapasitas PPID di seluruh kelurahan.

Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Khaerul Mannan, SH, MH, dan Andi Fauziah Astrid. Dr. Khaerul memaparkan landasan hukum daftar informasi publik serta tugas dan wewenang PPID.

Ia juga menjelaskan secara rinci kategorisasi informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sementara itu, Andi Fauziah Astrid membawakan materi terkait tata cara pelayanan informasi publik yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.

Kegiatan monev ini diharapkan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan berkualitas.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Januari 2026 19:35
Ketua TP PKK Makassar Dukung Film Lokal Lewat Nobar Uang Passolo
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menunjukkan dukungannya ter...
Metro20 Januari 2026 18:07
Wagub Sulsel Dorong DRKI Bangkitkan Kejayaan Rempah Daerah
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendorong Dewan Rempah Kejayaa...
Politik20 Januari 2026 18:05
KPU Kota Makassar Hadirkan Debat Demokrasi Lewat Program “KPU Mengajar” di SMAN 4 Makassar
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali menggelar program “KPU Menga...
Metro20 Januari 2026 16:25
Bersama Gubernur Ketua TP PKK Sulsel Resmikan Aula Sipakatau
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id  — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Naoemi Octarina, mendamping...