Pemkot Makassar

Diskominfo Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi KIP di 153 Kelurahan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 09 Desember 2025 21:05

Diskominfo Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi KIP di 153 Kelurahan

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bagi seluruh kelurahan di Kota Makassar.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025), ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi standar keterbukaan informasi publik berjalan optimal di 153 kelurahan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Makassar, Abdullah, menyampaikan bahwa monev ini penting untuk mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abdullah saat membuka kegiatan.

Dalam proses monev, tim Diskominfo menilai sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan dan pembaruan informasi publik, aksesibilitas bagi masyarakat, hingga tingkat responsivitas kelurahan terhadap permintaan informasi.

Penilaian ini diharapkan mampu mendorong setiap kelurahan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kelurahan.

“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Abdullah.

Hasil monev nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun strategi peningkatan pelayanan informasi publik serta penguatan kapasitas PPID di seluruh kelurahan.

Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Khaerul Mannan, SH, MH, dan Andi Fauziah Astrid. Dr. Khaerul memaparkan landasan hukum daftar informasi publik serta tugas dan wewenang PPID.

Ia juga menjelaskan secara rinci kategorisasi informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sementara itu, Andi Fauziah Astrid membawakan materi terkait tata cara pelayanan informasi publik yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.

Kegiatan monev ini diharapkan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan berkualitas.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...
Parlemen24 Agustus 2026 13:08
DPRD Sulsel Minta Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Dikaji Mendalam
MAKASSAR, Trotoar.id  — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menetapkan pem...
Metro24 Agustus 2026 13:08
Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai membuka jalur kolaborasi untuk membawa potensi pariwisata, produk Usaha Mikro, Kecil, dan Mene...
Metro23 Agustus 2026 22:12
Makassar Tuan Rumah, Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut 1.173 peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional 202...