MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) itu berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Munafri hadir mewakili kepala daerah dari Kota Makassar.
Baca Juga :
Selain penyerahan LHP Semester II TA 2025, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.
“Rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kami harapkan menjadi rujukan strategis dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset daerah, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujar Munafri.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak semata-mata menjadi bahan evaluasi administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh tindak lanjut ini kami arahkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Appi.
Munafri juga mengapresiasi pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang telah dilakukan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan pada sejumlah pemerintah daerah di Sulsel.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar mantan Direktur Utama PSM Makassar itu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai melalui APBD dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Sementara pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mencegah potensi kerugian daerah.
Munafri mengakui bahwa selama proses pemeriksaan masih ditemukan berbagai kekurangan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen. Namun demikian,
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen terus melakukan pembenahan dan telah menyusun rencana aksi (action plan) sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan yang diberikan,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Munafri berharap hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan yang dilakukan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat luas.
“Sejalan dengan slogan BPK Bermanfaat, setiap pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tegas Winner Franky.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai tingkat pemerintahan.
Winner Franky juga memaparkan sejumlah pemeriksaan strategis yang dilakukan BPK Perwakilan Sulsel, di antaranya pemeriksaan efektivitas manajemen aset daerah, pengelolaan PDAM, pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan PAD, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pengendalian kebocoran air PDAM, optimalisasi pendapatan daerah, pendataan ulang objek pajak dan retribusi, serta penyesuaian regulasi internal agar pengelolaan belanja daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang nyata dan diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ujar Winner Franky.
Ia menambahkan, LHP yang diserahkan juga diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.
“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutupnya. (*)




Komentar