Pemprov Sulsel

Sekda Sulsel Tekankan Kepatuhan Aturan dalam Wacana Pemekaran Luwu Raya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 29 Januari 2026 19:55

Sekda Sulsel Tekankan Kepatuhan Aturan dalam Wacana Pemekaran Luwu Raya

MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya, harus berlandaskan kepatuhan penuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Jufri Rahman saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?”

Forum diskusi ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, pemerhati kebijakan publik, serta perwakilan komunitas dari kawasan Luwu Raya yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Dalam pemaparannya, Jufri Rahman menjelaskan bahwa pembentukan provinsi baru bukan sekadar persoalan aspirasi politik atau potensi wilayah, tetapi harus melalui tahapan administratif dan persyaratan hukum yang ketat sesuai amanat undang-undang.

“Kita lihat dulu legal standing-nya. Pembentukan provinsi itu minimal harus terdiri atas lima kabupaten/kota. Jadi fokus utamanya adalah pemenuhan syarat dan tahapan administrasi sesuai aturan,” ujar Jufri Rahman.

Ia mengakui bahwa wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memiliki potensi sumber daya alam yang besar serta posisi strategis dalam pembangunan kawasan timur Sulawesi Selatan.

Namun demikian, Jufri Rahman menegaskan bahwa besarnya potensi tersebut tetap harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur pembentukan daerah otonom baru.

Lebih lanjut, Sekda Sulsel menegaskan bahwa kewenangan pembentukan DOB sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI.

“Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi jika Pemerintah Pusat membuka keran pemekaran. Jadi jangan mencurigai pemerintah seolah menghambat. Selama sesuai tahapan undang-undang, tentu kita ikuti,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Luwu Raya untuk bersabar dan menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan aspirasi pemekaran wilayah, sembari terus memperkuat argumentasi administratif dan teknis yang dipersyaratkan.

“Yang perlu kita lakukan adalah mengikuti tahapannya dengan tertib, sambil terus berdoa dan berikhtiar sesuai koridor hukum,” tambah Jufri Rahman.

Menariknya, dalam forum tersebut, Jufri Rahman secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Percakapan tersebut didengarkan langsung oleh para tokoh yang hadir sebagai bentuk klarifikasi terbuka.

Melalui komunikasi tersebut, dijelaskan secara rinci mekanisme, prosedur, serta posisi kebijakan nasional terkait pembentukan daerah otonom baru, sehingga diharapkan dapat meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman juga mengimbau masyarakat dan kelompok demonstran yang sempat melakukan penutupan akses jalan di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya agar menghentikan aksi tersebut.

Ia menegaskan bahwa penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat sendiri, mulai dari terhambatnya mobilitas orang dan barang hingga berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata Jufri Rahman, tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pihak, namun mengajak semua elemen untuk menjaga kondusivitas daerah serta menyalurkan aspirasi secara damai dan sesuai aturan. (*)

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...