MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan secara terburu-buru tanpa kajian yang matang serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, yang digelar pada Kamis (29/1/2026).
Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek PSEL harus berpijak pada kajian yang komprehensif, mencakup aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Baca Juga :
Ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya telah terdapat kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan harus dimulai kembali dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, meskipun Makassar telah memiliki kontrak, sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, seluruh proses tersebut dianggap nol dan harus dimulai kembali,” jelas Munafri.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga secara tegas menyampaikan bahwa lokasi proyek PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang selama ini menjadi pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, sehingga tidak membuka lokasi baru yang berpotensi berdampak langsung terhadap permukiman warga.
Meski demikian, Munafri menegaskan bahwa seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan ulang lokasi proyek, namun keputusan akhir akan diambil berdasarkan hasil kajian internal yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian menyeluruh, termasuk perhitungan biaya, manfaat, serta potensi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan proyek PSEL.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berpijak pada hasil kajian yang objektif serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang terdampak.
Pemerintah Kota Makassar, kata Munafri, tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek apabila belum terdapat kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Namun prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
Ia menambahkan bahwa seluruh keputusan terkait PSEL akan diambil secara terbuka dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. (*)



Komentar