MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase kembali dilakukan, khususnya di titik-titik yang selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Langkah penataan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual kambing di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga :
Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang.
Tercatat, sebanyak tujuh lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan jalur drainase ditertibkan. Lapak-lapak tersebut diketahui telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun.
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa lapak PKL yang ditertibkan tersebar di dua ruas jalan, yakni Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan.
“Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak penjual kambing yang berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 1978.
Keberadaan lapak-lapak itu dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, kami telah memberikan teguran tertulis hingga tiga kali, serta melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif dengan para pedagang,” jelasnya.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah pembongkaran lapak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi, Pemerintah Kecamatan Bontoala juga menyiapkan opsi relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) bagi para pedagang yang bersedia dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan tertata.
“Selain relokasi ke RPH, kami juga akan membantu dengan pemasangan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tambahnya.
Penataan ini diharapkan tidak hanya mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.











Komentar