Belopa, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta menyatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Belopa, Jumat (30/1/2026).
Sambutan Bupati Luwu pada rapat paripurna tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa agenda persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya memiliki makna strategis, historis, serta fundamental bagi masa depan pemerintahan dan pembangunan di Tana Luwu.
“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukanlah agenda biasa, melainkan ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” ujar Wakil Bupati Luwu membacakan sambutan Bupati.
Ia menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Luwu, kondisi geografis yang beragam, serta panjangnya rentang kendali pemerintahan menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan terobosan kebijakan melalui pembentukan daerah otonomi baru.
Selain faktor geografis dan administratif, pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya juga dilandasi oleh aspirasi masyarakat yang terus berkembang dan menguat melalui ruang-ruang demokrasi di seluruh wilayah Tana Luwu.
Menurut Wakil Bupati, aspirasi tersebut merupakan wujud ekspresi politik masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas kewilayahan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga menyinggung sejarah panjang Tana Luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di Sulawesi Selatan, yang menjadi fondasi moral bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari dinamika pembangunan daerah.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses pembentukan daerah otonomi baru telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
Rapat paripurna ini, kata dia, merupakan bagian penting dari pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB yang dilakukan secara legal, terbuka, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan pembentukan daerah otonomi baru membutuhkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang sama untuk memastikan setiap keputusan strategis berpihak pada rakyat,” lanjutnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Luwu atas pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah, yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengusulan ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dalam kesimpulan rapat menyampaikan bahwa DPRD menyetujui pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah.
Selanjutnya, panitia rapat akan menyusun surat keputusan DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Luwu diminta segera menyiapkan berkas untuk diajukan ke tingkat provinsi.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Luwu akan membentuk tim pendamping untuk mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat, termasuk dalam rangka persiapan pembentukan CDOB Provinsi Luwu Raya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta para kepala desa se-Kabupaten Luwu. Acara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.



Komentar