LUWU UTARA, Trotoar.id — Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mencatatkan kemajuan signifikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya atau Provinsi Tana Luwu.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Utara yang digelar di Gedung DPRD Luwu Utara, Rabu (4/2/2026). Rapat paripurna dihadiri unsur pemerintah daerah, mahasiswa, serta berbagai organisasi dan elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
Baca Juga :
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Luwu Utara secara bulat menyatakan dukungan dan menyetujui rekomendasi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.
Penandatanganan dokumen rekomendasi dilakukan oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, yang memimpin rapat paripurna bersama dua Wakil Ketua DPRD, Karemuddin dan Hamka Muslimin.
Penandatanganan rekomendasi ini disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, yang hadir mewakili Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, yang pada saat bersamaan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Keputusan DPRD Luwu Utara tersebut menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Tana Luwu, mengingat aspirasi pembentukan provinsi telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Seluruh fraksi DPRD menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan strategis dan mendesak untuk mempercepat akselerasi pembangunan serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Setelah mendengar pernyataan dukungan seluruh fraksi, apakah rekomendasi dukungan terhadap pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD Husain saat memimpin rapat.
Secara serentak, anggota dewan dan seluruh elemen masyarakat yang hadir menjawab “setuju”, disambut tepuk tangan meriah yang menggema di ruang rapat paripurna sebagai simbol kuatnya dukungan publik terhadap terbentuknya Provinsi Luwu Raya.
Meski dukungan politik dan sosial terus menguat, tantangan pembentukan provinsi baru masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait moratorium pemekaran daerah.
Karena itu, DPRD dan masyarakat Tana Luwu mendorong adanya diskresi pemerintah pusat untuk membuka kembali ruang pembentukan DOB.
Dengan adanya persetujuan resmi DPRD Luwu Utara, posisi tawar perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya di tingkat nasional dinilai semakin kuat. Apalagi, dukungan serupa telah dan akan diberikan oleh DPRD Kabupaten Luwu, Luwu Timur, serta DPRD Kota Palopo.
DPRD Luwu Utara juga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna tersebut dengan melakukan koordinasi intensif bersama kabupaten/kota se-Tana Luwu, guna memperkuat konsolidasi dan lobi ke Kementerian Dalam Negeri serta DPR RI.
Persetujuan ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di wilayah Tana Luwu untuk segera merampungkan kelengkapan administrasi, sehingga pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat segera terwujud demi pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Tana Luwu. (LHr)











Komentar