Makassar, Trotoar.id — Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel Indonesia (FDPNI) menggelar Forum Silaturahmi Provinsi Penghasil Nikel sebagai ruang konsolidasi dan diskusi strategis bagi daerah-daerah penghasil komoditas tambang nikel.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan antarwilayah dalam menyikapi berbagai persoalan tata kelola pertambangan.
Forum tersebut mempertemukan para pimpinan DPRD dari sejumlah provinsi penghasil nikel guna membahas isu-isu krusial, mulai dari dampak ekonomi, lingkungan, hingga poin penting terkait rencana judicial review Undang-Undang Minerba.
Baca Juga :
Kegiatan ini dihadiri lima Ketua DPRD dari provinsi penghasil nikel, yakni Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara H.M. Aris Abdul Karim, Ketua DPRD Papua Barat Orgenes Wonggor, La Ode Tariala dari Sulawesi Tenggara, serta Ketua DPRD Maluku Utara M. Iqbal Ruray. Selain itu, hadir pula perwakilan anggota DPRD dari masing-masing provinsi.
Dalam forum tersebut, para peserta sepakat bahwa daerah penghasil nikel harus memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu pembahasan utama adalah dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan nikel terhadap daerah penghasil.
Para pimpinan DPRD menilai, kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih perlu dioptimalkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
Mereka menekankan pentingnya hilirisasi industri nikel di daerah, sehingga nilai tambah tidak hanya dinikmati oleh pihak luar, melainkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat struktur ekonomi daerah.
Selain dampak ekonomi, isu lingkungan juga menjadi perhatian serius.
Aktivitas pertambangan dinilai harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem, termasuk kewajiban reklamasi lahan pascatambang serta perlindungan kawasan hutan dan pesisir yang terdampak.
Para peserta forum sepakat bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah daerah didorong untuk lebih aktif dalam pengawasan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Isu pembagian hasil pertambangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota lokasi tambang turut menjadi pembahasan krusial.
Para pimpinan DPRD mendorong adanya formulasi pembagian yang lebih adil dan proporsional agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang seimbang dari kekayaan alamnya.
Dalam kaitannya dengan judicial review UU Minerba, forum ini juga membahas kemungkinan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan daerah, terutama terkait kewenangan pengelolaan dan distribusi pendapatan sektor pertambangan.
Selain itu, muncul pula usulan penempatan kantor perwakilan di daerah lokasi pertambangan.
Gagasan ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan, mempercepat koordinasi, serta memastikan aspirasi masyarakat setempat dapat tersampaikan secara langsung kepada pemangku kebijakan.
Forum Silaturahmi Provinsi Penghasil Nikel ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan rekomendasi bersama yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Dengan kolaborasi antar daerah, tata kelola pertambangan nikel di Indonesia diharapkan semakin transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan nasional maupun kesejahteraan daerah penghasil.



Komentar