MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan S. Tangka No. 31, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Konsultasi publik ini diselenggarakan oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI sebagai bagian dari proses penghimpunan masukan dari berbagai pihak terkait substansi RUU yang sedang disusun.
Baca Juga :
Forum tersebut bertujuan mengumpulkan informasi, pandangan, serta saran dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya materi muatan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Kehadiran Ketua DPRD Sulsel dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap proses penyusunan regulasi yang partisipatif sekaligus memastikan aspirasi daerah dapat terserap dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
Melalui konsultasi publik tersebut diharapkan masukan dari pemerintah daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat memperkaya substansi RUU sehingga menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



Komentar