MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.
Di saat banyak daerah dihadapkan pada pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, Pemkot Makassar justru mengambil langkah berbeda dengan memastikan tidak ada pemangkasan maupun pengurangan tenaga PPPK.
Munafri menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga keberadaannya harus dipertahankan.
Baca Juga :
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di Pemerintah Kota,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini diambil di tengah kekhawatiran sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai akibat tekanan anggaran serta berkurangnya dana transfer pusat.
Namun bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar memilih mencari solusi strategis tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk membuka ruang ekonomi baru dan mengoptimalkan sektor pajak daerah.
Menurut Munafri, strategi tersebut menjadi kunci agar kebutuhan belanja pegawai tetap dapat terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Artinya, tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat. Kita cari dan optimalkan sumber-sumber pendapatan daerah agar tetap mampu menggaji PPPK,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Makassar juga melakukan pengetatan sistem penerimaan daerah untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan yang selama ini masih terjadi.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah optimistis mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mempertahankan stabilitas tenaga kerja di sektor pelayanan publik.
Target PAD Kota Makassar pada tahun 2026 sendiri dipatok sekitar Rp2,3 triliun, meski dihadapkan pada tantangan pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar.
Kendati demikian, Pemkot tetap yakin mampu menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa harus mengambil langkah ekstrem berupa pengurangan tenaga PPPK.
Kebijakan ini juga mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Menurutnya, di tengah tekanan efisiensi anggaran, keputusan untuk mempertahankan PPPK menunjukkan kepedulian sosial serta keberanian dalam mengambil kebijakan yang tidak populer namun berdampak luas.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai, Pemerintah Kota Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja PPPK,” ujarnya.
Adi menambahkan, pendekatan yang diambil tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi para pegawai, tetapi juga memastikan kualitas layanan publik tetap optimal.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Diketahui, sepanjang tahun 2025, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.



Komentar