TAKALAR, Trotoar.id — Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan pentingnya proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) terhadap pemilih yang berpotensi ganda di Kabupaten Takalar.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keakuratan dan validitas data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Mardiana melakukan monitoring dan supervisi persiapan pengawasan Bawaslu Takalar terhadap pleno PDPB KPU Triwulan I tahun 2026, yang berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga :
Menurutnya, data pemilih yang terindikasi ganda harus segera ditindaklanjuti melalui proses coktas oleh KPU Takalar dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya duplikasi data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.
“Pemilih potensi ganda di Takalar harus segera dicoktas demi memastikan validasi data PDPB berjalan optimal,” tegasnya.
Mardiana juga menekankan bahwa validitas data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Karena itu, proses pemutakhiran data harus diawasi secara cermat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan seluruh data pemilih berpotensi ganda dapat dimutakhirkan secara maksimal.
Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, bersama Koordinator Divisi PPPS, Ince Hadiy Rachmat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimbau KPU Takalar agar memastikan proses PDPB berjalan sesuai prosedur.
Mereka juga mengungkapkan adanya temuan pemilih potensi ganda yang bersumber dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Dengan langkah tersebut, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Takalar semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diketahui, pleno PDPB KPU Takalar Triwulan I tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Kantor KPU Takalar, yang menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu.



Komentar