SIDRAP Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai memperketat tata kelola data sosial sebagai basis utama penyaluran bantuan, seiring penerapan instrumen terbaru Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Langkah ini ditandai dengan sosialisasi dan pembekalan teknis yang menghadirkan tim ahli dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI, di Aula Saromase Kompleks SKPD, Selasa (7/4/2026), yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah.
Sebanyak 390 peserta lintas sektor mulai dari OPD, BPS, Tagana, Karang Taruna, hingga operator SIKS-NG tingkat desa dan kelurahan dilibatkan dalam upaya menyatukan standar akurasi data yang selama ini kerap menjadi titik lemah kebijakan sosial.
Baca Juga :
Dalam arahannya, Nurkanaah menegaskan bahwa persoalan data bukan sekadar teknis administratif, melainkan isu strategis yang menentukan arah kebijakan dan keadilan distribusi bantuan.
“Data adalah fondasi kebijakan. Jika datanya salah, maka seluruh intervensi pemerintah juga akan meleset,” tegasnya.
Ia bahkan secara terbuka menyoroti praktik lama yang kerap mencederai sistem pendataan, yakni munculnya “data titipan” yang berpotensi menggeser hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Saya tegaskan, jangan ada lagi data titipan. Ketidakakuratan data adalah pintu masuk ketidakadilan,” ujarnya dengan nada peringatan.
Menurutnya, kehadiran sistem DTSEN menjadi momentum pembenahan menyeluruh, di mana integritas aparat di tingkat desa dan kelurahan menjadi kunci utama dalam memastikan validitas data.
Proses verifikasi dan validasi, lanjutnya, harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme musyawarah, bukan sekadar formalitas administratif.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti peran strategis operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai “penjaga gerbang” data kemiskinan.
“Jari kalian menentukan nasib masyarakat miskin. Pastikan setiap data yang masuk benar, karena itu akan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahidah Alwi, menyebut kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas teknis, tetapi juga menyatukan persepsi lintas sektor agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pendataan.
Ia menambahkan, penguatan sistem DTSEN diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik, mulai dari data ganda, data tidak valid, hingga ketidaktepatan sasaran bantuan sosial.
Dengan tekanan terhadap akurasi dan integritas data, Pemkab Sidrap kini menghadapi tantangan besar memastikan sistem pendataan benar-benar bersih dari intervensi, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan sosial.



Komentar