SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menekan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penginputan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui aplikasi e-SPM versi terbaru.
Penegasan ini disampaikan saat memimpin langsung penjelasan teknis aplikasi e-SPM yang diikuti para Kasubag Perencanaan dan operator SPM seluruh OPD pengampu, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (7/4/2026).
Dalam arahannya, Nurkanaah menegaskan bahwa keterlambatan dan ketidakakuratan data bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berdampak langsung pada penilaian kinerja pemerintah daerah di tingkat nasional.
Baca Juga :
“Data SPM ini menjadi indikator utama capaian layanan dasar. Jika lambat atau tidak akurat, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas kinerja daerah,” tegasnya.
Ia menekankan, transformasi dari sistem manual ke digital melalui e-SPM harus diiringi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para operator yang menjadi ujung tombak penginputan data.
Didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Fandy Anshary, Nurkanaah mengingatkan bahwa ketelitian dan disiplin dalam penginputan menjadi kunci agar data yang disajikan tidak hanya cepat, tetapi juga valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia memberi batas tegas kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan input capaian SPM Triwulan I sebelum tenggat waktu 20 April 2026.
“Jangan menunggu di akhir. Percepat dari sekarang agar tidak terjadi penumpukan dan potensi kesalahan data,” ujarnya.
Selain sosialisasi teknis, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi guna mengukur progres masing-masing OPD dalam memenuhi target pelaporan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Pemkab Sidrap memperkuat tata kelola berbasis data, sekaligus memastikan implementasi layanan dasar berjalan sesuai standar nasional.
Namun demikian, percepatan digitalisasi pelaporan ini juga menjadi ujian bagi konsistensi birokrasi daerah—apakah mampu beradaptasi dengan sistem berbasis kinerja, atau justru kembali terjebak pada pola administratif yang lambat dan tidak akurat.



Komentar