MAKASSAR, Trotoar.id – Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaktifkan kembali Kamrianto sebagai anggota DPRD Sinjai memantik sorotan.
Meski dinyatakan sah secara hukum, langkah ini dinilai belum tentu sejalan dengan rasa keadilan publik.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Yarham Yasmin, menegaskan pengaktifan tersebut telah sesuai aturan.
Ia merujuk pada ketentuan bahwa kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat pemberhentian tetap karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan bukan tindak pidana khusus.
Secara normatif, landasan hukum memang kuat. Putusan Pengadilan Negeri Sinjai juga telah berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan telah menjalani proses hukum. Ditambah lagi, ada usulan resmi dari pemerintah daerah setempat.
Namun, di balik kepastian hukum itu, muncul pertanyaan yang lebih tajam: apakah standar etik pejabat publik cukup hanya diukur dari batas minimal aturan?
Pengaktifan kembali ini memperlihatkan celah klasik dalam tata kelola politik—ketika aspek legalitas seringkali mengalahkan sensitivitas publik terhadap rekam jejak pejabat.
Dalam konteks kepercayaan masyarakat, keputusan seperti ini berpotensi menjadi preseden yang kontroversial.
Pemprov Sulsel sendiri menegaskan penerbitan Surat Keputusan Gubernur telah sesuai prosedur.
Tetapi di ruang publik, perdebatan tak berhenti pada “sesuai aturan atau tidak”, melainkan bergeser ke isu integritas dan moralitas jabatan.
Kasus ini kini menjadi ujian: apakah sistem politik hanya berpegang pada batas hukum formal, atau mulai bergerak ke standar etik yang lebih tinggi dalam menjaga kepercayaan masyarakat?




Komentar