JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar akan segera memasuki tahap lanjutan tanpa mengulang tahapan sebelumnya, setelah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepastian ini diperoleh usai audiensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Munafri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mendorong reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor pelayanan air minum, agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga :
“Hari ini kami berdiskusi dan mendapatkan arahan terkait kelanjutan seleksi PDAM agar berjalan sesuai koridor regulasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa tahapan seleksi yang telah berjalan tidak perlu diulang, melainkan dapat langsung dilanjutkan dengan mekanisme yang ada, sepanjang tetap sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum memasuki tahapan lanjutan.
“Sesuaikan arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sebanyak 24 peserta yang telah lolos seleksi administrasi sebelumnya dipastikan langsung melanjutkan ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.
Tahapan ini akan difokuskan pada penentuan posisi strategis di tubuh PDAM, guna menghadirkan manajemen yang profesional dan berintegritas, sekaligus mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.
Dalam skema terbaru, terdapat penyesuaian penting, di mana setiap peserta wajib memilih secara spesifik jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.
“Penilaian wawancara akan disesuaikan dengan jabatan yang dipilih masing-masing peserta,” tambah Amri.
Selain itu, hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati penguatan komposisi tim seleksi melalui penambahan satu perwakilan dari Kemendagri.
Pemkot Makassar akan menyampaikan surat resmi sebagai dasar pembentukan tim tersebut.
Tahapan UKK yang akan dilaksanakan tidak mengulang seluruh proses, melainkan difokuskan pada sesi wawancara, mengingat nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahap sebelumnya.
Di sisi lain, percepatan seleksi menjadi prioritas mengingat PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini berjalan cepat, karena PDAM tidak boleh terlalu lama tanpa pimpinan definitif,” tegas Amri.
Ia menambahkan, struktur PDAM saat ini masih diisi oleh dewan pengawas yang merangkap tugas, sehingga tidak terlibat dalam proses seleksi, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator.
Adapun masa jabatan direksi yang terpilih nantinya maksimal lima tahun sejak pelantikan, dengan evaluasi kinerja yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh kepala daerah.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi PDAM Makassar agar lebih adaptif, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.




Komentar