MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Tanah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kamis (13/5/2026).
Penertiban tersebut menyasar lapak-lapak yang dinilai menguasai fasilitas umum dan mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di akses jalan menuju Puskesmas Tabaringan di Jalan Tinumbu/Yos Sudarso I.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, mengungkapkan sebanyak 16 lapak pedagang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga :
“Sebanyak 16 lapak pedagang kami tertibkan. Sebagian di antaranya melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi jalan sebagai akses publik yang aman dan nyaman, sekaligus mendukung program penataan kota yang bersih dan tertib.
Menurut Andi Unru, sebagian besar lapak yang ditertibkan telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade.
“Terdapat lapak yang sudah berdiri sekitar 35 tahun, bahkan dua di antaranya diketahui telah ada sejak tahun 1975,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui proses yang panjang dan terukur, bukan tindakan mendadak.
Pemerintah kecamatan, kata dia, telah memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para pedagang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga sebelum dilakukan tindakan penertiban.
“Penertiban ini bukan tanpa proses. Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan secara berjenjang kepada para pedagang,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan opsi relokasi ke sejumlah lokasi alternatif, seperti Pasar Terong dan Pasar Kampung Baru.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pengembangan kawasan Jalan Tinumbu sebagai pusat kuliner malam atau pasar tematik yang dapat menjadi ruang usaha baru bagi para pedagang.
“Pedagang diberikan pilihan relokasi agar tetap dapat menjalankan usahanya, sekaligus mendukung penataan kawasan yang lebih tertib,” tambahnya.
Penataan ini juga bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, termasuk memastikan saluran drainase tidak tertutup oleh bangunan lapak yang selama ini berdiri di atas badan jalan.
Selama ini, keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan akses jalan hingga kemacetan lalu lintas.
Kondisi tersebut semakin berdampak karena lokasi lapak berada di jalur utama menuju fasilitas layanan kesehatan masyarakat.
“Akses menuju puskesmas menjadi terganggu. Kendaraan sulit keluar masuk dan sering terjadi kemacetan,” ungkap Andi Unru.
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Penataan ruang publik ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, serta mendukung mobilitas warga secara optimal. (*)




Komentar