
MAKASSAR, Trotoar.id – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tudingan yang dilontarkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.
Menurutnya, laporan yang disampaikan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang valid dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ayuzar juga menyayangkan adanya upaya mengaitkan alokasi dana hibah KONI dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Menurutnya, mekanisme penganggaran dana hibah memiliki prosedur yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak tepat jika diarahkan kepada kepala daerah secara personal.
“Data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” kata Ayuzar, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pengelolaan dana hibah KONI merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah.
Sementara Sekretaris Daerah menjalankan fungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski membantah tudingan tersebut, Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar tetap menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau melakukan pengawasan.
Namun, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai regulasi.
Sebagai penerima hibah, lanjut Ayuzar, KONI memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola anggaran sesuai ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana tersebut digunakan untuk dua kebutuhan utama, yakni pembinaan prestasi olahraga dan operasional organisasi KONI beserta cabang olahraga di Kota Makassar.
Ia menerangkan, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah terkait.
Setelah dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran, pemerintah menetapkan besaran bantuan yang kemudian dituangkan dalam NPHD sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.
Ayuzar juga menegaskan KONI tidak akan tinggal diam apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyampaian informasi yang dinilai tidak benar.
Menurutnya, langkah hukum akan ditempuh apabila ditemukan unsur fitnah atau laporan yang tidak didasarkan pada fakta.
“Kalau berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya hukum. Kami juga mengajak semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ayuzar turut memaparkan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11 miliar atau sekitar 80 persen dialokasikan kepada 45 cabang olahraga berdasarkan keputusan rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan KONI. Sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, sementara kurang lebih Rp1 miliar menjadi SILPA karena sejumlah program tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan waktu.
Dana tersebut difokuskan untuk mendukung pembinaan atlet serta pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 di berbagai daerah.
Menurut Ayuzar, dukungan dana hibah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghidupkan kembali pembinaan olahraga dan meningkatkan prestasi atlet menuju Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya.


Komentar