
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Penataan ruang publik di Kota Makassar tidak hanya berfokus pada penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan dukungan permodalan agar pedagang terdampak tetap memiliki kesempatan mengembangkan usaha dan menjaga ekonomi keluarga.
Melalui program fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL didata serta didampingi untuk memperoleh peluang pembiayaan.
Program yang digagas di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, ini menyasar pedagang yang terdampak penataan ruang publik.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota untuk memastikan pemberdayaan ekonomi masyarakat tetap berjalan seiring dengan upaya menciptakan ruang publik yang tertib.
“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban. Karena itu, kita fasilitasi dan bantu melalui akses KUR,” ujar Arlin, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, fasilitasi ini tidak sekadar berupa sosialisasi pembiayaan. Pemkot Makassar juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami persyaratan, menyiapkan administrasi, dan memiliki kesiapan untuk mengakses layanan perbankan.

Arlin menjelaskan, program tersebut dilaksanakan melalui skema inkubasi pembiayaan dengan melibatkan Bank Sulselbar, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, pada 12–16 Oktober 2026, dengan sasaran pelaku usaha di seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Ini bagian dari upaya jemput bola di 15 kecamatan. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Inkubasi Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM turun langsung ke kecamatan untuk memberikan sosialisasi sekaligus melakukan asesmen terhadap kondisi dan kebutuhan usaha para pedagang.
Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala. Kegiatan kemudian dilanjutkan di kecamatan lainnya sesuai dengan agenda program.
Pendampingan mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital menggunakan QRIS, hingga fasilitasi pertemuan dengan pihak perbankan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi dan memahami mekanisme pengajuan pembiayaan sesuai ketentuan lembaga keuangan.
“Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” jelas Arlin.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar berupaya mengubah pola fasilitasi yang sebelumnya cenderung konvensional menjadi pendampingan yang lebih terarah, mulai dari kesiapan administrasi hingga pengembangan usaha.
Kolaborasi dengan perbankan diharapkan dapat membuka akses permodalan produktif bagi pelaku usaha mikro, sehingga modal yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan usaha dan meningkatkan kapasitas bisnis.
“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Arlin menilai, penataan ruang publik dan penguatan ekonomi masyarakat merupakan dua agenda yang harus berjalan beriringan.
PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang membutuhkan dukungan agar tetap mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan. Karena itu, akses permodalan, legalitas usaha, dan pengembangan pemasaran menjadi bagian penting dalam pendampingan.
Melalui fasilitasi KUR, pelaku usaha diharapkan memiliki peluang memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Meski demikian, Arlin menegaskan bahwa fasilitasi pemerintah tidak berarti seluruh pengajuan KUR otomatis disetujui. Keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan perbankan berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan calon debitur.
“Kami optimistis program ini dapat membantu pelaku usaha mengakses pembiayaan. Namun, prosesnya tetap mengikuti ketentuan dan penilaian dari pihak perbankan,” katanya.
Ia menambahkan, program pemberdayaan tersebut berfokus pada pendampingan dan perluasan akses, bukan jaminan persetujuan kredit bagi seluruh peserta.
Pemkot Makassar berharap fasilitasi yang menjangkau 15 kecamatan itu dapat membantu lebih banyak pelaku usaha mikro dan PKL mengembangkan bisnis secara mandiri dan berkelanjutan.
“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, kita tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin.

