Trotoar.id, Gowa — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Gowa, H Abd Haris Tappa ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Gowa, H Anzar Zaenal Bate Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis, para wakil ketua dan anggota DPRD Gowa serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Dihadapan sebanyak 33 orang dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Gowa, Muchlis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas waktu dan tenaga serta pikiran yang telah diluangkan dalam membahas Ranperda ini.
Baca Juga :
“Walaupun dalam pembahasannya terjadi dinamika yang cukup kritis pada beberapa komisi, namun tetap pada koridor hukum dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencerminkan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam suasana keakraban dan penuh rasa kekeluargaan untuk mencapai satu tujuan bersama membangun Kabupaten Gowa yang lebih baik guna mensejahterakan masyarakatnya,” jelas Sekda Gowa.
Muchlis menambahkan, untuk TA 2018 postur APBD Kabupaten Gowa mengalami sedikit penurunan bila dibandingkan dengan APBD Perubahan TA 2017 yang lalu yaitu sebesar Rp 30,1 milyar lebih atau kurang 1,62 persen.
“Hal ini bukan berarti menurunkan semangat kita dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Gowa, namun justru sebagai momentum kita untuk lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Gowa ini.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Gowa, St Hasna Restu menjelaskan, hasil pembahasan dari rapat-rapat komisi dengan SKPD lingkup Pemkab Gowa dapat disimpulkan bahwa Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2018 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.769.955.331.817,- dan belanja daerah sebesar Rp 1.820.955.331.817,-.
“Pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 189.361.823,96 dan dana perimbangan sebesar Rp 1.244.431.656.000,- serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 336.161.851.856,-. Sedangkan belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 958.829.974.353,93 dan belanja tidak langsung sebesar Rp 862.126.357.463,07,” rinci anggota Fraksi PAN ini.
Selain itu, pada APBD TA 2018 ini pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 108.408.996.206,- pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 57.408.996.206,- dan pembiayaan netto sebesar Rp 51.000.000.000,-.
“Kami harapkan agar SKPD pengelola PAD dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target PAD dan menggali sumber-sumber PAD yang baru, kami juga harapkan proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran untuk tahun anggaran mendatang dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pesannya.(*)
Komentar