TROTOAR.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavianeminta kepada seluruh jajarannya untuk menghentikan sementara proses hukum ditangguhkan bagi pasnagan calon yang telah ditetapkan Komisi Pilihan Umum (KPU).
Bahkan jelasnya lembaga yang dipimpinnya tidak ingin menjadi alat politik yang memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai salah satu instrumen politik untuk memennagkan pemilukada.
Baca Juga :
Seperti yang dikutip di kompas.com, Kapolri Jendral Pol Tito menjelaskan dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2018 yang membuat situasi politik mulai memanas.
“Supaya lembaga penegakan hukum tidak dimanfaatkan untuk konstetasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, kampanye negatif, atau menjatuhkan paslon (pasangan calon) tertentu,” ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Tito mengajak lembaga penegak hukum lain, yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait hal tersebut.
Menurut dia, perlu adanya nota kesepahaman untuk menjaga netralitas lembaga penegak hukum dalam proses Pilkada.
“Dan jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai,” kata Tito.
Setelah Pilkada usai, lanjut Tito, kadis penegakan hukum dapat dilanjutkan prosesnya hukum terhadap yang bersangkutan.
Tito mengatakan, politik saat ini sangat dipengaruhi oleh opini publik. Jika proses hukum dijadikan alat politik, maka akan terbentuk opini masyarakat terhadap paslon tertentu sehingga memengaruhi proses demokrasi.
“Tidak usah dilakukan proses hukum dulu, artinya ditunda sampai pilkada selesai. Kalau nanti pilkada selesai terpilih, proses hukum dilanjutkan yang dulunya,” kata dia (INT)
Komentar