Diduga Ikut Politik Praktis, Sekda dan Pejabat Pemda Gowa Diperiksa Bawaslu

Suriadi
Suriadi

Rabu, 24 Januari 2018 16:02

Diduga Ikut Politik Praktis, Sekda dan Pejabat Pemda Gowa Diperiksa Bawaslu

 

TROTPAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemeriksaaan ASN oleh Bawaslu terkait laporan warga yang mengatakan ASN yang terlibat politik praktis dengan mengumandangkan Salam Punggawa uang menjadi simbol pasnagan Calon Gubernur dam Wakil Gubernur Sulsel Ixhsan Yasin Limpo-Syahrul Yasin Limpo

Bahkan sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Gowa H.uchlis, serta Kepala Dinas Pariwisata Syofian Hamid kepala dinas Sosial H Syamsuddin serta sejumlah ASN terlihat menjalani pemeriksaan di bawaslu.

H. Muchlis SE usai memenuhi panggilan mengungkapkan, bahwa dirinya datang bersama beberapa pejabat pemerintah kabupaten Gowa memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi atas laporan yang menyangkakan dirinya terlibat politik praktis, Rabu (24/1/2018).

“Bagus juga kayaknya kalau ada pembelajaran bagi yang melaporkan lantas laporannya tidak benar, sekali-kali agar tidak sembarang melaporkan,” pungkas Muchlis saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sofyan Hamdi, bahwa Simbol salam salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu jauh sebelum masuk tahapan piklada.

“Jauh sebelum masuk tahapan pilkada kami sudah lakukan itu, kecuali kalo sekarang kita lakukan itu. Berarti kita sengaja, itukan kejadiannya bulan februari tahun 2017, dan pada saat itu kami menganggap bahwa merupakan salam persahabatan,” tegas Sofyan.

Diketahui, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir di Bawaslu Sulawesi Selatan Untuk menghadiri undangan klarifikasi atas laporan dari masyarakat.

Meski Menteri Aparatur Negara dan Birokrasi Pemerintahan (Kemenpan RB) dengan tegas dalam surat edarannya bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan Menteri Asman Abnur pada 27 Desember 2017 melarang ASN mempopulerkan simbol dari paslon dan berpihak pada pilkada serentak

Bahkan surat Edaran tersebut telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.

Namun bukan cuma larangan mempopulerkan simbol paslon, akan tetapi dalam surat edaran Menpan RB juga dengan​ tegas menyampaikan ASN juga dilarang hadir dalam deklarasi Paslon, Ikut berkampanye, mempromosikan paslon di media sosial.

Namin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, DR. Salam angkat bicara perihal tudingan yang menyudutkan dirinya melakukan politik praktis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen13 Januari 2025 21:27
Komisi E DPRD Sulsel Bahas Isu Kesejahteraan Guru PPPK dalam Rapat Dengar Pendapat
Makassar, Trotoar.id – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 Januari 2025, untuk membahas ber...
Metro13 Januari 2025 21:24
Komisi C DPRD Sulsel Bahas Transparansi dan Optimalisasi Dana Bagi Hasil Tahun 2024
Makassar, Trotoar.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja pada Senin, 13 Januari 2025, d...
Hukum13 Januari 2025 16:15
Keluar dari Gedung KPK Setelah Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Lempar Senyum Ke Awak Media
Jakarta, Trotoar.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan s...
Opini13 Januari 2025 16:00
“Rupanya, kekuatan karakter, lebih bermartabat dari sekadar gelar dan jabatan kekuasaan” (Joe Biden).
OLEH: ARMIN MUSTAMIN TOPUTIRI JIMMY, nama adik sepupu saya. Nama disemat ayahnya, adik ibu saya. Kini usia 47 tahun, tapi saya masih sangsi, muasal ma...