Diduga Ikut Politik Praktis, Sekda dan Pejabat Pemda Gowa Diperiksa Bawaslu

Suriadi
Suriadi

Rabu, 24 Januari 2018 16:02

Diduga Ikut Politik Praktis, Sekda dan Pejabat Pemda Gowa Diperiksa Bawaslu

 

TROTPAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemeriksaaan ASN oleh Bawaslu terkait laporan warga yang mengatakan ASN yang terlibat politik praktis dengan mengumandangkan Salam Punggawa uang menjadi simbol pasnagan Calon Gubernur dam Wakil Gubernur Sulsel Ixhsan Yasin Limpo-Syahrul Yasin Limpo

Bahkan sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Gowa H.uchlis, serta Kepala Dinas Pariwisata Syofian Hamid kepala dinas Sosial H Syamsuddin serta sejumlah ASN terlihat menjalani pemeriksaan di bawaslu.

H. Muchlis SE usai memenuhi panggilan mengungkapkan, bahwa dirinya datang bersama beberapa pejabat pemerintah kabupaten Gowa memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi atas laporan yang menyangkakan dirinya terlibat politik praktis, Rabu (24/1/2018).

“Bagus juga kayaknya kalau ada pembelajaran bagi yang melaporkan lantas laporannya tidak benar, sekali-kali agar tidak sembarang melaporkan,” pungkas Muchlis saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sofyan Hamdi, bahwa Simbol salam salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu jauh sebelum masuk tahapan piklada.

“Jauh sebelum masuk tahapan pilkada kami sudah lakukan itu, kecuali kalo sekarang kita lakukan itu. Berarti kita sengaja, itukan kejadiannya bulan februari tahun 2017, dan pada saat itu kami menganggap bahwa merupakan salam persahabatan,” tegas Sofyan.

Diketahui, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir di Bawaslu Sulawesi Selatan Untuk menghadiri undangan klarifikasi atas laporan dari masyarakat.

Meski Menteri Aparatur Negara dan Birokrasi Pemerintahan (Kemenpan RB) dengan tegas dalam surat edarannya bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan Menteri Asman Abnur pada 27 Desember 2017 melarang ASN mempopulerkan simbol dari paslon dan berpihak pada pilkada serentak

Bahkan surat Edaran tersebut telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.

Namun bukan cuma larangan mempopulerkan simbol paslon, akan tetapi dalam surat edaran Menpan RB juga dengan​ tegas menyampaikan ASN juga dilarang hadir dalam deklarasi Paslon, Ikut berkampanye, mempromosikan paslon di media sosial.

Namin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, DR. Salam angkat bicara perihal tudingan yang menyudutkan dirinya melakukan politik praktis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 April 2025 19:03
Fatmawati Rusdi Hidupkan Kembali Taklim Rutin di Rujab
Makassar, Trotoar.id – Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan kembali ramai dengan lantunan ayat suci dan zikir. Kegiatan taklim rutin yang s...
Metro24 April 2025 18:55
Ratusan Petani Hadiri Rembuk Tani Andalan Hati di Barru
Barru, Trotoar.id – Semangat kolaborasi dan tekad memperkuat ketahanan pangan nasional mewarnai pelaksanaan Forum Rembuk Tani Andalan Hati yang suks...
Metro24 April 2025 18:52
Wagub Sulsel Terima Audiensi Badko HMI Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam ...
Metro24 April 2025 17:20
Helens Diduga Langgar Aturan, Pemprov Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Operasional
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan bahwa Helena Night Mart (Helens), tempat hiburan malam yang bero...