TROTPAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemeriksaaan ASN oleh Bawaslu terkait laporan warga yang mengatakan ASN yang terlibat politik praktis dengan mengumandangkan Salam Punggawa uang menjadi simbol pasnagan Calon Gubernur dam Wakil Gubernur Sulsel Ixhsan Yasin Limpo-Syahrul Yasin Limpo
Bahkan sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Gowa H.uchlis, serta Kepala Dinas Pariwisata Syofian Hamid kepala dinas Sosial H Syamsuddin serta sejumlah ASN terlihat menjalani pemeriksaan di bawaslu.
Baca Juga :
H. Muchlis SE usai memenuhi panggilan mengungkapkan, bahwa dirinya datang bersama beberapa pejabat pemerintah kabupaten Gowa memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi atas laporan yang menyangkakan dirinya terlibat politik praktis, Rabu (24/1/2018).
“Bagus juga kayaknya kalau ada pembelajaran bagi yang melaporkan lantas laporannya tidak benar, sekali-kali agar tidak sembarang melaporkan,” pungkas Muchlis saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sofyan Hamdi, bahwa Simbol salam salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu jauh sebelum masuk tahapan piklada.
“Jauh sebelum masuk tahapan pilkada kami sudah lakukan itu, kecuali kalo sekarang kita lakukan itu. Berarti kita sengaja, itukan kejadiannya bulan februari tahun 2017, dan pada saat itu kami menganggap bahwa merupakan salam persahabatan,” tegas Sofyan.
Diketahui, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir di Bawaslu Sulawesi Selatan Untuk menghadiri undangan klarifikasi atas laporan dari masyarakat.
Meski Menteri Aparatur Negara dan Birokrasi Pemerintahan (Kemenpan RB) dengan tegas dalam surat edarannya bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan Menteri Asman Abnur pada 27 Desember 2017 melarang ASN mempopulerkan simbol dari paslon dan berpihak pada pilkada serentak
Bahkan surat Edaran tersebut telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.
Namun bukan cuma larangan mempopulerkan simbol paslon, akan tetapi dalam surat edaran Menpan RB juga dengan tegas menyampaikan ASN juga dilarang hadir dalam deklarasi Paslon, Ikut berkampanye, mempromosikan paslon di media sosial.
Namin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, DR. Salam angkat bicara perihal tudingan yang menyudutkan dirinya melakukan politik praktis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komentar