TROTOAR.ID, PALOPO — Panitia Pengawas Pemilu Kota Palopo menerima Laporan terkait sikap politik calon wali Kota Palopo Petahana yang melakukan pergeseran posisi jabatan pada lingkup pemerintahan Kota Palopo.
Bahkan laporan yang masuk sejak 16 Maret 2018, akan ditelusuri dan memanggil pihak terkait, mengenai proses mutasi yang dilakukan calon petahana sebelum mengambil cuti kampanye atau penetapan pasangan calon Walikota dam Wakil Walikita Palopo.


SK Wali Kota Palopo Yang melakukan Mutasi 3 Bulan Sebelum Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo
Baca Juga :
“Kita akan memanggil beberapa pihak terkait terbitnya SK Mutasi yang dilakukan pemda Palopo,” kata Ketua panwaslu kota Palopo Syafrudddin Djalal, Kamis (22/3/2018)
Dia menambahkan sesuai dengan PKPU Pasal 89 Ayat, Bakal Calon selaku Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasngan calon.
Kemudian dijelaskan pula pada ayat tiga jika bakal calon selaku Petahana melanggar ketentuan, maka petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Lalu pada pasal 90 Ayat 1 (e) diterangkan bahwa jika terbukti melakukan penggantian pejabat maka akan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.
“Sehingga jika terbukti petahana melanggar PKPU maka jelas dalam aturanyya maka akan dinyatakan tidak Memenuhi Syarat,”Katanya
Dari penelusuran Trotoar.id di temukan sepucuk SK mutasi yang dilakukan walikota Palopo dalam ditandatangani langsung oleh calon walikota petahana Judas Amir tertanggal 08 Desember 2017.(Rid)




Komentar