TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak usulan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Sehimgga IAS wajib menjalani proses hukuman empat tahun penjara.
Putusan MA yang menolak pengajuan PK, memperkuat putusan MA sebelumnya yang menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2016 lalu, dan dalam putusan tersebut, Ilham Arief Sirajuddin diwajibkan uang penganti sebesar Rp175 juta.

Baca Juga :
Diketahui penolakan PK yang diajukan IAS diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar dibantu dengan hakim agung Krisna Harahap dan hakim agung Andi Samsan Nganro selaku anggota majelis.
Putusan penolakan PK tersebut diketok pada Senin (23/3) kemarin. PK IAS diketuai hakim agung, sehingga IAS harus mendekam hingga 2020 Lapas Suka Miskin Jawa Barat
Namun dalam putusan tersebuty salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memilih dissenting opinion atau berbeda pendapat. Namun belum diketahui, apa pertimbangan Andi memilih beda pendapat dengan hakim agung lainnya.
Diketahui pada proses sebelumnya ditingkat banding pengadilan Tinggi DKI masa hukuman IAS bertambah jadi 6 tahun dan Ilham disuruh membayar uang pengganti Rp 4 miliar.




Komentar