Sengketa Pers

KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Sengketa Pers Rp700 Miliar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 26 Juni 2025 19:35

Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung.

Makassar, Trotoar.id — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dalam perkara sengketa Pers melibatkan lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel terhadap dua media daring dan wartawannya.

Putusan MA ini dianggap sebagai kemenangan bagi kebebasan pers dan demokrasi, serta penguatan terhadap perlindungan hukum bagi produk jurnalistik yang profesional.

“Kami menyambut positif putusan MA ini. Ini menjadi penguat bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum saat menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus penegasan terhadap upaya pembungkaman media,” ujar Koordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, Kamis (26/6/2025) di Makassar.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang merasa dirugikan atas pemberitaan dua media daring,

Herald.id dan Inikata.co.id, terkait dugaan campur tangan dalam penonaktifan sejumlah ASN.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Murlianto dengan total nilai gugatan fantastis mencapai Rp700 miliar, mencakup:

Rp100 miliar terhadap masing-masing dua wartawan: Burhan (Inikata.co.id) dan Andi Anwar (Herald.id),

Meski kedua media telah menayangkan hak jawab, gugatan tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Namun gugatan tersebut ditolak berturut-turut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dan terakhir Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusannya pada perkara Kasasi Nomor 1016 K/Pdt/2025 yang dibacakan pada 9 April 2025, Mahkamah Agung:

Menghukum para pemohon membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Majelis hakim dipimpin oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, dengan anggota Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto, serta Panitera Pengganti Harika Nova Yeri.

Putusan tersebut sah dan mengikat secara hukum meski tanpa kehadiran para pihak dalam sidang, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata MA RI, Ennid Hasanuddin.

Kuasa hukum dari LBH Pers Makassar, Firmansyah alias Charlie, juga memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut.

Ia menilai majelis hakim telah berpandangan konsisten dengan menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar (lex specialis).

“Putusan ini mencerminkan keadilan bagi masyarakat demokratis dan menjadi preseden baik dalam penegakan hukum pers,” ujar Charlie.

Lebih lanjut, ia menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa meski demokrasi telah memiliki infrastruktur hukum, masih ada kecenderungan feodalisme dan sikap anti kritik di kalangan pemegang kekuasaan.

Charlie juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung, termasuk Ahli Pers, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel, dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam upaya advokasi.

“Ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tidak ingin diawasi,” tandasnya.

Sahrul Ramadhan menekankan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah perdata atau pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Jurnalis memiliki tanggung jawab besar dan dilindungi hukum. Langkah menggugat media ke pengadilan tanpa menggunakan mekanisme Dewan Pers adalah bentuk pembungkaman,” tegasnya.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...