TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada proses pemilukada serentak kabupaten kota, namun masih ada saja ASN yang mengindahkan edaran pemerintah tersebut.
Berdasarkan jumlah laporan dan temuan yang ada dibadan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat beberapa pelanggaaran yang dilakukan ASN, dan pelanggaran admistrasi

Baca Juga :
Pusat Informasi Bawaslu Sulsel, mengungkapkan selama proses tahapan pilkada serentak, menetapkan ada 134 laporan dan temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, di 24 daerah di Sulsel, Kabupaten Pinrang merupakan daerah dengan jumlah pelanggaran ASN cukup terbesarhingga mencapai 8 laporan.
“Dari beberapa temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu melalui Panwaslu Kabupaten Kota, Pinrang daerah yang paling besar pelanggaran yang dilakukan ASN,” Kata Laode Arumahi ketua Bawaslu Provinsi Sulsel

Dari 8 pelanggaaran yang dilakukan ASN di kabupaten Pinrang, terdapat 12 laporan temuan 2. dari semua laporan dan temuan, satu kasus yang di rekomendasikan pelanggaran admistrasi serta 4 kasus yang tidak dapat ditindak lanjuti.
Selain itu Bawaslu juga mengungkapkan selain 8 kasus yang diteruskan, ada satu kasus yang merupakan kasus pelanggaran UU dan satu kasus sengketa dalam proses pilkada.
Selain Pinrang kabupaten Bantaeng merupakan daerah terbanyak kedua dengan 9 temuan dan enam laporan, namun dari jumlah tersebut 9 kasus dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan dua kasus direkomendasikan sebagai pelanggaran.
Sementara beberapa daerah lainnya relatif laporan dan temuan yang dilakukan Bawaslu tidak terlalu banyak.
“Semua laporan yang kami anggap pelanggaran admistarsi dan UU di rekoemndasikan ke pihak terkait, untuk mendapatkan tindakan,” ungkap Laode.




Komentar