TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Pim Pusat (DPP) Partai Golkar resmi memecat tiga legislatornya dari susunan kepengurusan partai maupun sebagai kader partai, ketiga legislator tersebut yakni, Rahmansyah, Rismawati Kadir Nyanpa, serta Anzar Zaenal Bate.
Namun meski telah dipecat dari partai, status sebagai anggota DPRD Provinsi dan kabupaten masih disandang oleh ketiga legislator yang telah dihentikan dari partai yang menjadi kendaraan mereka menduduki jabatan sebagai legislator DPRD.

Surat Keputusan DPP Partai Golkar Terhadap Tiga Legislator Partai Golkar
Apa lagi pemecatan tiga legislator tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) pemberhentian dari keanggotaan partai beringin, yang diterbitkan DPP.
Baca Juga :
Pemecatan tiga kader Golkar itu, sebelumnya dibahas dalam rapat pleno DPD partai Golkar Sulsel. Selanjutnya, DPP Partai Golkar menindaklanjuti dan menerbitkan SK pemecatannya.
Pemberhentian ketiganya juga dibenarkan
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Sulsel, Risman Pasigai, dimana mantan aktivis HMI ini mengatakan pemecatan ketiganya karena melawan dan bertindak yang mencederai nama besar Partai Golkar.
“Benar DPP telah mengeluarkan SK pemecatan ketiga kader yang mbalelo, dan ini adalah sikap tegas partai kepada kader mbalelo,”Kata Risman Pasigai.
Diketahui ketiganya diberhentikan karena tidak mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar, malahan ketiganya dengan terang-terangan mendukung pasangan calon yang maju jalur perseorangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar.(Ady)



Komentar