Margarito Kamis: Putusan MA Malapetaka Demokrasi Makassar

Suriadi
Suriadi

Kamis, 26 April 2018 00:08

Margarito Kamis: Putusan MA Malapetaka Demokrasi Makassar
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Negara, dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis menganggap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kota Makassar merupakan malapetaka demokrasi kika nantinya calon Walikota incumbent Makassar di didiskualifikasi.

“Apa yang diputuskan MA atas sengketa pilkada Kota Makassar merupakan malapetaka demokrasi yang akan berujung pada rusaknya tatanan demokrasi,”ungkap Margarito Kamis ungkapnya dalam Prime Talk Metro TV, Rabu (25/4/2018).

Menurut Margarito, paslon penantang incumbent tinggal mencari-cari jejak rekam program incumbent, kemudian diajukan keberatan ke lembaga penyelenggara atau lembaga hukum berwenang lainnya untuk disengketakan.

“Betul. Anda tinggal ngarang, lalu lembaga hukum masuk dan membenarkan bahwa incumbent menggunakan kewenangannya sehingga merugikan paslon penantang. Kan begitu, sangat mudah terjadi diskualifikasi, fatal bisa mengacaukan pilkada di indonesia,” ungkapnya

Lebih jauh Margarito mengimbau agar produk hukum tersebut harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan demokrasi di Indonesia.

“Bahwa MA telah mengisolasi bawaslu, MA telah memperluas kewenangannya sendiri, intinya KPU harus mengajukan PK agar MA mengoreksi,” papar Margarito.

Ditempat yang sama, Danny pun menyatakan, akan tetap berjuang untuk mencari keadilan lewat lembaga peradilan yang menangani sengketa pilkada.

“Saya merasa ada ketidakadilan hukum yang berlaku kepada saya, tapi percayalah pada akhirnya keadilan dan kebenaran itu akan selalu menang,” tandasnya.

Danny merasa tak pernah menggunakan kewenangan dan kekuasaan untuk kepentingan pemilu, seperti yang dituduhkan saat ini oleh kubu penantang, Appi-Cicu.

“Itu semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat? Saya tak pernah merasa memanfaatkan kekuasaan karena itu sudah tertuang dalam RPJMD, kalau memang itu disoal, maka petahana sebaiknya tidak melakukan apa-apa untuk rakyat,” sesalnya.

Danny pun mengingatkan, bahwa di waktu yang sama ada 171 Pilkada Kabupaten/Kota akan berlangsung di seluruh Indonesia. Olehnya, prahara hukum di pilkada Makassar dapat berimbas ke daerah lainnya bilamana keadilan itu dibungkam.

“Pasti, wajah demokrasi kita tercoreng karena rakyat penuh harap untuk pemilu dilanjutkan. Intinya kami tetap berjuang hingga akhir dan optimis akan bertarung secara demokratis pada tanggal 27 mendatang,” terangnya.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak kasasi KPU yang keberatan dengan keputusan PT-TUN yang memenangkan gugatan pasangan Appi-Cicu. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 Juli 2026 16:21
Sekda Barru Pimpin Rakor Final MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Seluruh Persiapan Rampung Jelang Pembukaan
BARRU, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Barru mematangkan seluruh persiapan menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah...
Daerah29 Juli 2026 16:12
Realisasi APBD Luwu Tembus 48,49 Persen, Masuk Tiga Besar Terbaik di Sulawesi Selatan
LUWU, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Luwu mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemeri...
Politik29 Juli 2026 15:37
Kosgoro Sulsel Usulkan Lima Nama Masuk Kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id – Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Sulawesi Selatan mengusulkan lima kader untuk masuk dalam jajaran ...
Daerah28 Juli 2026 22:45
 Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil
Bulukumba, Trotoar.id  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bulukumba, Andi Herfida Muchtar, secara resmi membuka Pelatih...