TROTOAR.ID, PAREPARE — Merasa dirugikan akan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang mendiskualifikasi pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim, upaya hukum terus ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 1.
Bahkan selain mengugat keputusan KPU ke Mahkamah Agung, ketua Golkar Parepare ini juga berencana akan mengugat penyelengara Panwaslu dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) .
“Keputusan KPU merupakan keputusan yang dipaksa, dan merupakan pembunuhan karakter, saya akan laporkan ini ke DKPP,” Kata Taufan Pawe
tadi malam di Jakarta dikutip di terkini.id
Baca Juga :
Dia mengaku sejumlah bukti pelanggaran telah yqng diduga dilakukan penyelengara telah dikumpulkan dan tim khusus nantinya yang kami bentuk akan mengambil langkah-langkah taktis kedepannya
“Saya akan bentuk tim khusus guna melaporkan ke DKPP. Saya ingin sekaligus menguji, sejauh mana DKPP menyikapi kasus ini, dan saya sedikitpun tidak gentar dan tidak akan mundur selangkahpun, menghadapi putusan yang terkesan dipaksakan,”jelasnya
Sebelumnya, KPU Kota Parepare memutuskan bahwa Taufan Pawe dianggap telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2
“Jadi begini, dari awal yakni tahun 2016, kita sudah menjalankan program raskin dari bantuan pemerintah pusat itu. Saat itu pemerintah memutuskan, bahwa setiap warga miskin berhak menerima satu sak beras dengan berat 15 kg,” ceritanya.
Berdasarkan aturan pemerintah lanjutnya, raskin itu dijual Rp1.600/kg jadi totalnya Rp24 ribu. Namun Taufan Pawe mengaku tidak tega membebankan harga tersebut ke warga.
Maka atas inisiatifnya, Pemerintah Kota Parepare dengan persetujuan DPRD memutuskan untuk menggratiskan beras raskin tersebut.(Rul)




Komentar