Panwaslu Pinrang : Paslon Nomor Urut Satu Tidak Terbukti Melanggar

Suriadi
Suriadi

Selasa, 08 Mei 2018 17:22

Panwaslu Pinrang : Paslon Nomor Urut Satu Tidak Terbukti Melanggar
TROTOAR.ID, PINRANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang, menetapkan laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang nomor urut satu, Abdul Latif dan Usman Marham, tidak direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ketahap penyidikan. Hal tersebut, diungkapkan Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan.

Ruslan menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Panwaslu Kabupaten Pinrang, serta dibahas dalam pembahasan sentra Gabungan Penegak Hukum (Gakkumdu), dengan Nomor Temuan : 008/TM/PB/Kab./27.14/V/2018, Tanggal 03 Mei 2018, sarung yang dibagikan kepada peserta kampanye BERSALAM di Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, pada tanggal 29 April 2018 lalu, setelah dilakukan klarifikasi terhadap distributor tempat sarung tersebut, harganya tidak melebihi nilai yang ditetapkan yakni di bawah Rp25 ribu.

Baca Juga  Dominasi Kemenangan Pemilu di Sulsel: Mampukah Nasdem Mempertahankan Dominasinya di Pilkada Serentak?

“Sehingga, boleh dibagikan oleh paslon nomor urut satu yang dikategorikan sebagai bahan kampanye,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (07/05/2018).

Baca Juga  Golar Sulsel: Soal Surat Tugas Kami Belum Bahas

Ruslan membeberkan, perbuatan tersebut bukan merupakan Perbuatan Pidana Pemilihan, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 187A jo. Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Baca Juga  Kabar Baik Atas Sembuhnya Bupati Sinjai dari Covid-19, Pesannya Satu: Patuhi Protokol Kesehatan

“Jadi paslon nomor urut satu tidak terbukti melanggar,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam surat yang diumumkan tanggal 07 Mei 2018, Muhammad Sakir bertindak sebagai Pengawas Pemilihan, sementara Abdul Latif, Usman Marham, dan Vebryan Sa’ad Putra sebagai terlapor.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Oktober 2026 21:57
Fatmawati Rusdi: Sulsel Siap Jadi Simpul Produksi dan Distribusi Pangan Sulampua
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra produksi sekali...
Metro24 Oktober 2026 17:52
Sulsel Fest 2026 Hadirkan 60 UMKM, Sediakan 40 Stan Gratis
12 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Festival Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 (Sulsel Fest) menghadirkan pel...
Metro24 Oktober 2026 16:46
Aliyah Mustika Ilham Resmikan Identitas Baru MOMTOMOMS, Dorong Perempuan Saling Menguatkan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi peran komunitas pe...
Metro24 Oktober 2026 13:49
Pj Sekda Sulsel Buka Musda III Permabudhi, Perkuat Kerukunan dan Kepedulian Lingkungan
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, m...