TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mimipi dan harapan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi untuk melawan kotak kosong pada pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar belum dapat terwujud.
Pasalnya Badan Pengawas Pemilu 9Panwaslu) Kota Makassar akhirnya mengabulkan gugatan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walik Kota Makassar Mohmammad Ramdhan Danni Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi).
Dalam putusan Bawaslu meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sebagai termohon untuk mendaftarkan kembali DIAmi sebagai peserta pemilukada Kota Makassar,
Baca Juga :
“Memerintahkan kepada KPU selaku pihak termohon untuk membuat surat penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (APPI-Cicu) dan Pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulya Sari (DIAmi) sebagai peserta pemilukada kota Makassar 2018,” Ucap ketua {anwas;u Kota Makassar Nursari dalam pembacaan Minggu, (13/05/2018)
Nursari mengungkapkan keputusan diambil setelah Panwaslu Kota Makassar, mem[ertimbangkan sejumnlah hal dan aspek termasuk keterangan para ahli yang hadir dalam parsidangan yang ditemukan selama musyawarah.
Sekadar diketahui, gugatan pemohon, dalam hal ini DIAmi, terkait pencoretan dirinya sebagai Pasangan Calon setelah didiskualifikasi oleh pihak termohon yakni KPUD Kota Makassar.
Berdasarkan hasil putusan MA yang menguatkan putusan PT TUN, pasangan nomor urut dua, DIAmi didiskualifikasi dari arena Pilwalkot Makassar 2018.
KPU Makassar menerbitkan SK baru bernomor 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt- 7371/KPU- kot/IV/2018, per tanggal 27 April 2018 yang hanya mengesahkan pasangan Appi-Cicu sebagai kontestan atau calon tunggal dalam kontestasi politik kali ini.




Komentar