TROTOAR.ID, PAREPARE – Jelang pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala daerah secara serentak pada Tanggal 27 Juni 2018. pencetakan Surat Suara untuk Pemilihan Wali Kota dan wakil Walikota (pilwalkot) parepare belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
Mengingat belum adanya Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima oleh KPU Kota Parepare.
Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah, Rabu (23/05/2018).
Baca Juga :
“Untuk surat Suara sendiri, kami belum bisa mencetaknya karena kami masih menunggu amar putusan putusan MA,” ungkap Nahdiyah.
Nahdiyah mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pencetakan Surat Suara setelah pihaknya mendapatkan amar putusan terbaru dari MA tentang pasangan calon yang telah pihaknya lakukan diskualifikasi.
“Tentu kami tidak ingin gegabah dalam pencetakan Surat Suara karena ini menyangkut anggaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Nahdiyah mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan pemenang jika pencetakan surat suara pihaknya ditunda dikarenakan adanya kasus yang belum selesai.
“Khusus untuk Kota Parepare, kami sudah melakukan konfirmasi kepada pemenang bahwa pencetakan Surat Suara kami tunda dikarenakan masih ada kasus yang belum selesai,” tuturnya
Sebelumnya di beritakan, jika KPU Parepare pada 4 Mei lalu, mendiskualifikasi pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim, terkait kasus dugaan pelanggaran Pilkada.
Beberapa waktu lalu, tempatnya tanggal 21 Mei 2018 Taufan Pawe-Pangerang Rahim menjalani sidang di MA yang pada website MA mengatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan.
Hingga saat ini, KPU Kota Parepare belum menerima Amar putusan MA yang mengabulkan permohonan gugatan Taufan Pawe sehingga pencetakan Surat Suara masih belum dilakukan oleh KPU Kota Parepare hingga saat ini.
Komentar