Ini 10 Lembaga Survei yang Kantongi Izin Hitungan Cepat di Pilgub Sulsel

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 09 Juni 2018 05:40

Ini 10 Lembaga Survei yang Kantongi Izin Hitungan Cepat di Pilgub Sulsel
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan (Susel) divisi umum, organisasi, dan rumah tangga, Asram Jaya menyebutkan ada 10 lembaga survei yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga survei yang berhak melakukan hitungan cepat di pilgub Sulsel 27 Juni 2018 mendatang.

bahkan ke10 lembaga Survei tersebut dianggap telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017, serta verifikasi dokumen dianggap memenuhi syarat, dan masing-masing lembaga survei telah membuat pernyataan atas syarat-syarat yang telah diajukan oleh KPU.

“10 lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat dan exit poll telah diverifikasi dan telag membuat pernyataan atas syarat-syarat yang ditujukan ke KPU, seperti diatur dalam PKPU nomo 8 tahun 2017<” Ungkap Asram Jaya.

Ke sepuluh lembaga tersebut yakni Indo Barometer, Celebes Research Center (CRC), Cyrus Nusantara, Pandawa Research, Populi Center, Citra Publik Indonesia (CPI) Indikator Politik Indonesia (IPI) Jaringan Suara Indonesia (JSI) Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan Populi Center.

Namun dari ke 10 lembaga yang telah terdaftar dua diantaranya akan melakukan Exit Poll yakni SMRC dan Populi Center.

Asram menambahkan lembaga survei yang telah mendapatkan persetujuan KPU semua telah memenuhi syarat

Berikut Syarat Lembaga Survei yang Dapat Lakukan Hitungan Cepat

a. Akta pendirian/badan hukum lembaga
b. Susunan kepengurusan lembaga
c. Surat keterangan domisili lembaga dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat
d. Surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Hitung Cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga
e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga 4×6 cm 4 lembar
f. Surat pernyataan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat:
1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan
2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas
4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar
5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat
6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data
7. Menggunakan metode penelitian ilmiah
8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat hasil pemilihan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...