SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bertajuk “MALOMO” yang mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus izin edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
Inovasi ini dikembangkan melalui kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai solusi atas keluhan pelaku usaha terkait lambatnya proses administrasi perizinan selama ini.
Dalam bahasa Bugis, “Malomo” berarti “mudah”. Nama tersebut mencerminkan konsep pelayanan yang diusung, yakni percepatan proses, kemudahan persyaratan, serta tanpa biaya alias gratis.
Baca Juga :
Perwakilan Tim Inovator Dinkes Sidrap, Yayu Permatasari, menjelaskan bahwa program ini mampu memangkas hambatan prosedural yang sebelumnya memakan waktu cukup lama.
“Kami ingin memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dengan izin edar yang legal dan mudah didapatkan, produk olahan pangan khas Sidrap memiliki daya saing lebih tinggi untuk menembus pasar modern maupun luar daerah,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Melalui inovasi MALOMO, proses pengurusan izin yang sebelumnya bisa memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat, praktis, dan transparan.
Selain itu, akses layanan yang sebelumnya terbatas kini menjadi lebih terbuka dan disertai pendampingan kepada pelaku UMKM, dengan jaminan bebas biaya 100 persen.
Kerja sama antara Dinkes Sidrap dan Bapperida juga dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan inovasi ini memiliki dasar riset yang kuat serta berkelanjutan dalam jangka panjang.
Inovasi MALOMO menjadi bukti bahwa birokrasi dapat bertransformasi menjadi lebih adaptif, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan UMKM di sektor pangan. (*)



Komentar