TROTOAR.ID, PINRANG -Mantan ketua Gapensi Kabupaten Pinrang H Hatta, yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan paket III (Hotmix dan Beton) tahun anggaran 2014, akan segera dilimpahkan.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari), Muhammad Yusran yang mnegungkapkan jika berkas dalam tahap rampung dan akan segera dilimpahkan
“Insya Allah, akan segera kita P-21 (Limpahkan) kan atau dinyatakan lengkap dalam waktu dekat ini,” kata Yusran.
Baca Juga :
Sementara itu, H Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi seperti yang di tulis Rakyatku.com, Rabu (20/6/2018), membenarkan kabar akan dilimpahkannya berkas dan tersangka serta barang bukti.
“Informasinya memang seperti itu. Kalau sudah P-21, akan segera kita tahap II kan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Pinrang,” jelas Suardi
Namun terkait dengan proses hukum tersangka lainnya seperti Hercules, yang juga mantan Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pintang, prosesnya masih terus berjalan.
“BAP-nya kita pisahkan antara H Hatta dan Hecules, Setelah BAP H Hatta rampung atau P-21 dan proses pelimpahan telah dilakukan, BAP tersangka Hercules segera kita lakukan gelar perkara,” ungkap Suardi Seperti yang di lansir Rakyatku.com
diketahu keduanya di tetapkan sebagai tersangka pada pembangunan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp11 miliar lebih, yang adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. (**)




Komentar