TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikabupaten Pinrang membuktikan adanya upaya kecurangan yang cukup masif dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.
Dilakukannya PSU, dikarenakan adanya sejumlah kertas suara yang ada di dalam kotak suara tidak di tandatangani oleh petugas KPPS, yang mana kertas suara yang sah itu wajib ditanda tangani dengan tanda tangan petugas KPPS.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Amriyadi mengungkapkan di usulkannya PSU di dua TPS di kabupaten Pinrang karena ada sejumlah kertas suara yang dianggap ilegal masuk di dalam kotak suara saat akan di hitung.
Baca Juga :
“Kita menilai kertas suara yang tidak ditandai dengan tanda tangan petugas KPPS dianggap tidak sah, olehnya itu kita mengusulkan dilakukan PSU,'” Ungkapnya.
Bahkan kata dia tidak sedikit kertas suara yang dianggap ilegal ditemukan dalam kotak suara, namun mantan ketua KPU Soppeng ini tidak ingin mengatakan bila hal itu terjadi karena adanya upaya dugaan dilakukannya kecurangan.
Bahkan katanya bisa saja adanya kejadian dan kelalaian atau ketidak kesengajaan dari petugas KPPS yang sebelum menyerahkan kertas suara sura, terlenuh dahuli harus membubuhkan tanda tgangan Petugas KPPPS dikertas suara yang dibagikan kepada pilik suara.(Upi)
Komentar