TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ambisi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sinjai untuk dapat memenangkan pilkada terus saja dilakukannya, salah satunya dengan mengugat proses pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pemennagan Partai NasDem Arum Spink mengatakan, gugatan yag diajukannke MK bukan terkait hasil akan tetapibterkaitbproses pilkada yang dianggapnya melenceng dari proses asas keadilan.
“Kita gugat bukan hasil yang di putuskan KPU ke MK, akan tetapi proses yang kami anggap melenceng dari asas keadilan, yang kami gugat,”kata Arum Spink Anghota FraksinPartai NasDem.
Baca Juga :
Mantan Ketua KPU Bulukumba menganggap, keluarnya keputusan KPU terkait oembatalan pasangan calon, telah menyalahi asas keadilan, dimana putusan KPU nomor 77 tidak dibaregibdengan sosialisasi yang seharusnya dilakukan KPU sebagai penyelengara hingga ketingkat TPS
Gugatan yang diajukan ke MK, lanjutnya untuk mendaoatkan asas keadilan pada proses pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sinjai dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sevlcara keseluruhan.
Sehingga apa yang dilakukan KPU duanggap telah merugikan pasangan calon TAKBIR. Dan gugatan dilayangkan ke MK untuk mendapatkan asas keadilan dan meminta agar proses Pilkada Sinjai dilakukan pengulangan
“Kita cuma ingin keadilan, sehingga kami meminta agar dilakukan PSU, termasuk salah satunya menjalankan putusan KPU nonor 77 terkait pembatalan pasangan calon, yang telah dikeluarkannya,” Tegasnya
Lebih jauh lagi Mantan Aktiblbis HMI ini mengakui keluarnya putusan KPU nomor 77 yang membatalkan SK nomo 34 seharusnya menjadi dasar KPU menyampaikan kepada sekuruh masyarakat untuk tidak memilih pasangan calon yang secara subtabsi telah di gugurkan oleh KPU selaku penyelenggara.
Komentar