Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek hulu minyak dan gas bumi (migas).
Gugatan ini akan diajukan kepada sejumlah instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak terkait yang dianggap melanggar regulasi yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Sabtu (25/1), menyatakan bahwa gugatan ini berfokus pada proyek EPC South Sonoro yang dikelola oleh JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.
Baca Juga :
Menurut Yusri, ketidakpatuhan terhadap ketentuan TKDN pada proyek tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
“Pelanggaran terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini jelas melanggar regulasi yang ada dan berdampak negatif terhadap sektor industri dalam negeri. Hal ini dapat melemahkan daya saing industri lokal dan berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Yusri.
Gugatan ini akan dilayangkan oleh CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, dengan dasar beberapa regulasi terkait, seperti UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, PP No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Inpres No. 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Selain itu, gugatan juga merujuk pada Permen ESDM No. 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Migas dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) yang mengatur kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri.
Dalam gugatan ini, CERI menuntut pertanggungjawaban dari tujuh pihak utama yang terlibat dalam proyek tersebut, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, SKK Migas.
Kemudian Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, dan instansi terkait lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kuasa hukum CERI, Henry Dunant Simanjuntak dalam rilis yang di terima, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN dengan konsisten dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan yang mendukung produk dalam negeri agar daya saing industri lokal semakin terjaga.
“Gugatan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pada kedaulatan produk lokal. Kami berharap hal ini dapat memperkuat penerapan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek strategis nasional,” ujar Henry.
Rencananya, gugatan ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri pada pertengahan bulan depan.
Diharapkan proses hukum ini dapat menjadi pendorong untuk memperbaiki tata kelola proyek migas di Indonesia, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi TKDN.
Komentar