
Trotoar.id, Makassar — Hakim pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis Enam Bulan penjara kepada terdakwa Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Atas putusan majelis hakim, Bahar bin Smith menganggap vonis majelis hakim kepada dirinya itu memberikan keadilan.
“Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insyaallah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia,” ucap Bahar, usai mendengarkan vonis dari majelis hakim PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022 dikutip medco.id
Namun hakim Dodong Rusdani menyampaikan, jika putusan yang dijatuhkan kepada Bahar Bin Smith Smith tersebut merupakan putusan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun yang benar, ya benar dan salah ya salah,” kata Dodong.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap terkait putusan yang dijatuhkan Bahar bin Smith tersebut akan pikir-pikir dahulu.
“Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Hakim menilai terdakwa telah menyebarkan berita tidak pasti dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

