TROTOAR.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa pilkada kabupaten Bantaeng yang diajukan pasangan calon Sugiarti Mangun Karim – Andi Mappatoba (SumangNa).
MK menolak gugatan pasangan SumangaNa dibacakan langsung dalam putusan dismissal MK pada kamis (9/8/2018)
MK menganggap objek gugatan yang dilakukan paslon salah alamat sehingga MK memutuskan menolak gugatan pemohon.
Baca Juga :
“MK tidak berwenang mengadili perkara seperti yang diajukan pihak pemohon,” kata hakim MK, I Dewa Gede.
Keputusan yang menolak gugatan MK ini makin mengukuhkan pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng lima tahun ke depan.
Sementara itu Tim Hukum IlhamSAH, Suardi mengatakan, putusan di MK merupakan kemenangan sempurna pasangan IlhamSAH.
“Tidak ada lagi langkah hukum yang bisa membatalkan putusan hasil Pilkada Bantaeng,” ujar dia.
Sekadar diketahui, hasil rekap KPU Bantaeng menyebutkan, pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) meraup suara terbesar sebanyak 48.549 suara. Disusul oleh paslon nomor urut 2, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga’Na) yang meraih 40.027 suara.
Di posisi buncit ditempati oleh paslon nomor urut 1, Muh. Alwi-Nurdin Halim (Siana’ta) sebesar 17.267 suara. Adapun surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 105843 suara, dan 3118 suara tidak sah dari total 140.535 DPT dari 357 TPS.




Komentar