TROTOAR.ID, JAKARTA — Mimpi dan harapan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk menjadi pemimpin di Kota Makassar kini pupus sudah setelah gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Makassar yang diajukannya ditolak Mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahkan MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menetapkan KoKo meraih suara terbanyak dalam pilkada 27 juni lalu dengan menolak
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” putus MK, Jumat (10/8/2018).
Baca Juga :
diketahui pada pilkada 27 juni kemarin Appi-Cicu mampu meraih suara sebanyak 264.245, semetara Kolom Kosong meraih suara sebanyak 300.795 suara.
“Dengan demikian jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang “tidak setuju” (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara,” ujar MK.
Keputusan MK dalam meguatkan putusan KPU Makssar dibacakan secara langsung oleh hakim agung Supandi dengan anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.



Komentar