TROTOAR ID, MAKASSAR – Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu.
Selain wali Kota Pasuruan, KPK Juga menetapkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan statu penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018). Dikutip dari laman kompas.com
Baca Juga :
Mereka yang juga ikut di jadikan tersangka antara lain staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Muhamad Baqir pemilik CV M sebagai tersangka.
Proyek pembangunan gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu, berada dalam pos anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Lanjut Alex, bila Baqir diduga menyerahkan uang sebesar Rp 115 Juta kepada Wali Kota Pasuruan mellaui perantara, perusahan yang d.imilikinya menjadi pemenang tender proyek yang menggunakan alokasi dana APBD pada 2018
Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)




Komentar