MAKASSAR, Trotoar.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari. Dua kantor yang disasar adalah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Baca Juga :
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor perusahaan rekanan proyek di Kabupaten Gowa.
Aksi ini dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Ia menyebut penggeledahan di tiga titik tersebut dilakukan untuk menelusuri alur kegiatan dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari usulan kegiatan, proses pencairan anggaran, catatan perusahaan rekanan, hingga laporan pendistribusian bibit ke kabupaten.
Dari kantor rekanan di Gowa, penyidik menyita dokumen pengadaan, kontrak kerja sama, dan laporan perkembangan kegiatan.
Dari Dinas TPHBun, diamankan dokumen pelaksanaan program serta serapan anggaran. Sementara dari BKAD, penyidik membawa salinan pencairan anggaran beserta bukti administrasi pendukung.
“Temuan penyidik untuk sementara terkait mark up dan pelaksanaan kegiatan. Namun ini masih terus kami kembangkan,” ujar Rachmat.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan nilai potensi kerugian negara dan belum menetapkan tersangka. Meski demikian, 10 orang telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.




Komentar