Pelamar CPNS Wajib Lampirkan Foto Selfie dengan KTP dan KIA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 08 Oktober 2018 18:42

Pelamar CPNS Wajib Lampirkan Foto Selfie dengan KTP dan KIA
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Masa pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan resmi ditutup pada 15 Oktober 2018, Bahkan hingga saat ini total pendaftar CPNS di semua instansi yang mencapai 2.117.182 pendaftar.

Namun meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mengeluarkan aturan baru, terkait foto Selfi Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus juga di posting sebagai syarat tambahan bagi CPNS.

Selain itu Kempnpan RB melalui akun Twitter resmi @kemenpanrb, juga menerapkan aturan akreditasi bagi lulusan PTN dan PTS, sebagai informasi terbaru untuk syarat lulusan Sarjana dalam seleksi CPNS 2018.

Bahkan dalam Dalam penhumuman resmi tersebut KemenpanRB juga menyampaikan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah tempat pendaftar bagi CPNS

“Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, dikutip dari laman Kompas.com Senin (8/10/2018).

Namun menurut, Mudzakir bila pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, pelamar tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas maupun fakultas.

“Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN,” ujar Mudzakir.

Selain itu, dia juga menjelaskan bila untuk formasi tenaga pendidik Guru, dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan pelamar yang telah mengantongi sertifikasi Guru, tidak wajib lagi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

Namun dokumen sertifikasi wajib ikut dilampirkan dalam berkas dokumen pelamar yang di upload saat mendaftar sebagai CPNS.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 15:52
May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan konsep berbeda yang lebih humanis, inklusif,...
Politik01 Mei 2026 15:48
KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 melalui ...
Daerah01 Mei 2026 15:45
Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali
Makassar, Trotoar.id — Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di nursery milik PT Triwan...
Parlemen01 Mei 2026 15:42
DPRD Sulsel Bahas Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Tingkatkan PAD
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah menggelar rapat kerja dal...