Pelamar CPNS Wajib Lampirkan Foto Selfie dengan KTP dan KIA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 08 Oktober 2018 18:42

Pelamar CPNS Wajib Lampirkan Foto Selfie dengan KTP dan KIA
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Masa pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan resmi ditutup pada 15 Oktober 2018, Bahkan hingga saat ini total pendaftar CPNS di semua instansi yang mencapai 2.117.182 pendaftar.

Namun meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mengeluarkan aturan baru, terkait foto Selfi Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus juga di posting sebagai syarat tambahan bagi CPNS.

Selain itu Kempnpan RB melalui akun Twitter resmi @kemenpanrb, juga menerapkan aturan akreditasi bagi lulusan PTN dan PTS, sebagai informasi terbaru untuk syarat lulusan Sarjana dalam seleksi CPNS 2018.

Baca Juga  Pemkot Makassar Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Bahkan dalam Dalam penhumuman resmi tersebut KemenpanRB juga menyampaikan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah tempat pendaftar bagi CPNS

Baca Juga  Honorer Minta Jadi PNS, Moeldoko: Ada Aturan yang Harus Dipatuhi

“Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, dikutip dari laman Kompas.com Senin (8/10/2018).

Namun menurut, Mudzakir bila pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, pelamar tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas maupun fakultas.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Ubah APBD Tanpa Sepengetahuan DPRD, Arfandi Nilainya Bertambah Rp1 M

“Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN,” ujar Mudzakir.

Selain itu, dia juga menjelaskan bila untuk formasi tenaga pendidik Guru, dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan pelamar yang telah mengantongi sertifikasi Guru, tidak wajib lagi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

Namun dokumen sertifikasi wajib ikut dilampirkan dalam berkas dokumen pelamar yang di upload saat mendaftar sebagai CPNS.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Nasional08 Oktober 2018 18:42
Pelamar CPNS Wajib Lampirkan Foto Selfie dengan KTP dan KIA
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...