Kejaksaan Palopo Jebloskan 3 Terduga Korupsi Kelapas Makassar

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 14 Oktober 2018 02:30

Kejaksaan Palopo Jebloskan 3 Terduga Korupsi Kelapas Makassar
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan negeri Kota Palopo menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan lingkar barat Kota Palopo Sulawesi Selatan

Ketigatnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makaddat pada Jum’at Karin, mereka yakni, SP, AL, dan NS yang telah ditetapkannya sebagai tersangka bebebrapa waktu lalu.

“Iya ketiganya kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung sari Makassar, sambil menunggu proses persidangan mereka bertiga,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Palopo, Adianto,

Ketiganya dibtahap karena diduga terlibat dalam persengkokolan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara pada pembangunan jalan lingkar barat kota Palopo.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan mengungkapkan ketiganya memiliki peran tersendiri dalam memuluskan aksinya, termasuk NS yang juga mantan kepala dinas yang mengelola proyek tersebut dan SP selaku rekanan proyek tersebut.

“Dalam melakukan aksinya mereka memiliki peran masing-masing, SP selaku rekanan dan NS selalu Kadis, dan AL selaku PPK,” Ungkapnya

Sebelum menetapkan tersangka, kajari Palopo juga telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP yang menyebutkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.3 miliar

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 5 Miliar dialokasikan melalui anggaran APBD 2016 tersebut dibangun untuk menghubungkan dua kecamatan antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.

Diketahui Ika proyek tersebut sebelumnya juga sempat dihentikan oleh DPRD Kota Palopo dikarenakan proyek tersebut juga tidak memiliki ANalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembangunan
Proyek mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi dugaan kerugian negara sebesar

Kejaksaan juga menjerat SP selaku rekanan dengan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana SP diduga, realisasi pengerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.

“Dalam kasus ini, tersangka SP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...